Pengertian SIUJK
SIUJK adalah sebuah singkatan dari Surat Izin Usaha Jasa
Konstruksi yang harus dimiliki oleh setiap pelaku usaha di sektor konstruksi.
SIUJK ini menandakan bahwa perusahaan kita telah layak dan dianggap mampu untuk
mengerjakan proyek yang sesuai dengan kualifikasi perusahaan nya. Perlu
diketahui, bahwa kualifikasi ini sengaja dibuat agar tidak terjadi kesalahan
dalam Anggaran Dasar Perusahaan (ADP). Maka dari itu LPJK telah membagi kualifikasi
perusahaan agar sesuai dengan kualifikasi proyek, yaitu :
- K1,
K2, K3
- M1,
M2
- B1,
B2
Untuk kualifikasi K1, K2 perusahaan harus sudah berbentuk
CV, sedangkan untuk K3, M1, M2, B1, dan B2 harus sudah berbentuk PT. Sedangkan
untuk Penanaman Modal Asing (PMA) harus langsung masuk ke kualifikasi B2.
Jenis Jenis SIUJK
Sesuai dengan peraturan pemerintah, saat ini terdapat tiga
jenis IUJK yang sesuai dengan bentuk BUJK yang telah ada. Berikut adalah
perbedaan antara ketiga jenis tersebut :
- IUJK
Nasional
IUJK ini digunakan untuk melakukan usaha atau jasa di bidang
konstruksi. Sertifikasi ini dikeluarkan oleh pemerintah Kabupaten atau Kota
yang sesuai dengan domisili.
- IUJK
PMA
IUJK ini digunakan untuk para BUJK PMA untuk melakukan jasa
konstruksi di Indonesia. Sertifikasi ini dikeluarkan oleh Badan Koordinasi
Penanaman Modal (BKPM).
- IUJK
BUJKA
Izin perwakilan yang diberikan oleh pemerintah untuk
melakukan kegiatan jasa konstruksi di Indonesia. Sertifikasi ini dikeluarkan
oleh Kementerian Pekerjan Umum.
Persyaratan SIUJK
Untuk membuat Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi, diperlukan
beberapa persyaratan yang harus dilengkapi terlebih dahulu, yaitu :
- Formulir
permohonan dengan materai Rp. 6.000,-.
- FC
KTP.
- Surat
Keterangan Tempat Usaha/Domisili Perusahaan.
- FC
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- FC
PKP (Pengusaha Kena Pajak).
- Rekomendasi
dari Kepala Desa/Lurah
- Denah
Lokasi (Layout Plan)
- FC
Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
- Pas
Photo 3 x 4 = 2 lembar
- Dokumen
lingkungan (Amdal/UKL-UPL/SPPL)
- FC
bukti pembayaran PBB
- FC
sertifikat tanah
- Data
fasilitas peralatan yang dimiliki.
- FC
Izin Peruntukan Penggunaan Tanah ( IPPT )
- Sertifikat
Badan Usaha (SBU).
- Permohonan
Nomor Tenaga Teknik (NKTT).
- FC Izin SIUJK lama (apabila perpanjang)
Tahapan Dan Proses Pembuatan SIUJK
Secara garis besar untuk membuat SIUJK akan meliputi 4
tahapan atau proses yang sudah kami rangkum dibawah ini :
- Sertifikasi
Tenaga Ahli (SKA) atau Sertifikasi Tenaga Terampil (SKT)
Perbedaan yang mencolok antara Tenaga Ahli dengan Tenaga
Terampil adalah perbedaan keahlian yang dituju. Tenaga Ahli lebih condong ke
arah teori dan intelektualitas, sedangkan Tenaga Terampil lebih condong ke arah
praktik dan skill. Tambahan yang dibutuhkan untuk sertifikasi
Tenaga Ahli adalah dokumen terkait manajerial. Sedangkan dalam sertifikasi
Tenaga Terampil, tidak diperlukan dokumen tambahan apapun. Peraturan mengenai
hal ini bisa dilihat di LPJK nomor 5 dan 6 tahun 2017 tentang SKA dan SKT.
Persyaratan untuk SKA/SKT
- S1
Teknik dan Pertanian
- Mengisi
Formulir Keanggotaan
- FC
Ijazah S1
- Fotocopy
KTP
- PC
3×4 4 Lembar
- NPWP
Tahapan yang diikuti akan meliputi training, dan interview,
dan dapat memakan waktu sekitar satu bulan. Setelah dinyatakan lulus, asosiasi
akan mendaftarkan Tenaga Ahli di LPJK, barulah setelah itu LPJK akan
mengesahkan SKA/SK.
- Sertifikasi
Badan Usaha (SBU)
Anda baru bisa mendapatkan SBU setelah anda memiliki SKA dan
juga terdaftar menjadi salah satu anggota asosiasi yang terakreditasi di LPJK.
Sertifikat Badan Usaha ini berfungsi sebagai bukti pengakuan kualifikasi atas
kemampuan badan usaha Jasa Konstruksi dan juga hasil penyetaraan kemampuan
badan usaha Jasa Konstruksi asing.
Pengurusan sertifikat ini dilakukan di LPJK dan hanya
berlaku jika perusahaan telah berbentuk badan usaha. Jika masih berupa
perorangan, maka izin yang dibuat adalah TDUP (Tanda Daftar Usaha Perorangan).
Syarat untuk pengajuan Sertifikasi Badan Usaha meliputi :
- Akte
Pendirian Usaha (PT atau CV)
- SK
Menteri Hukum dan HAM (Pengesahan)
- Surat
Domisili Usaha
- Nomor
Pokok Wajib Perusahaan (NPWP)
- Surat
Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
- Nomor
Induk Berusaha (NIB)
- Pengusaha
Kena Pajak (PKP)
- Neraca
laporan keuangan perusahaan
- Surat
Keterangan Keterampilan (SKT) atau Surat Keterangan Keahlian (SKA)
- Kartu
Anggota Asosiasi (KTA)
- KTP
Pengurus Perusahaan
- KK
penanggung jawab perusahaan
- Pas
Foto 4×6 4 lembar
- Struktur
perusahaan
SBU wajib dimiliki oleh setiap pelaku usaha di sektor
konstruksi berdasarkan Pasal 30 UU Jasa Konstruksi. Pengurusan SBU ini bisa
akan di proses kurang lebih 1 bulan tergantung banyaknya SBU yang diproses di
LPJK.
- Surat
Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK)
Setelah mendapatkan SKA, dan SBU barulah anda bisa
mengajukan pembuatan SIUJK. Jika perusahaan sudah memenuhi semua persyaratan
proses pembuatan SIUJK akan membutuhkan waktu maksimal 4-6 minggu, dan proses
akan lebih cepat lagi bila anda memiliki notaris.
Syarat untuk pengajuan Sertifikasi Badan Usaha meliputi :
- Akte
Pendirian Usaha (PT atau CV)
- SK
Menteri Hukum dan HAM (Pengesahan)
- Surat
Keterangan Domisili Usaha
- Nomor
Pokok Wajib Perusahaan (NPWP)
- Surat
Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
- Nomor
Induk Berusaha (NIB)
- Pengusaha
Kena Pajak (PKP)
- Surat
Keterangan Keterampilan (SKT)/ Surat Keterangan Keahlian (SKA)
- Sertifikasi
Badan Usaha (SBU)
- KTP
Pengurus Perusahaan
- Pas
Foto 4×6 2 lembar
Jika perusahaan jasa konstruksi sudah memiliki SIUJK makan
perusahaan lebih mudah mengikuti tender proyek konstruksi di berbagai bidang
seperti: sipil, mekanik, elektrik, renovasi bangunan (bangunan pemerintah
maupun non-pemerintah) dan bidang tata lingkungan.
Sumber : https://izin.co.id/indonesia-business-tips/2020/12/10/apa-itu-siujk/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar