Perekonomian Indonesia merupakan yang terbesar di Asia
Tenggara dan terbesar ke-16 di dunia, dengan Produk Domestik Bruto (PDB)
tahunan senilai kurang lebih USD940,9 miliar (2016). Pada tahun 2014, sektor
jasa adalah pemberi kerja yang paling menonjol di Indonesia, menyumbang 45
persen dari pekerja lokal (dibandingkan dengan hanya sepertiganya pada tahun
1990). Ini diikuti oleh sektor pertanian yang mempekerjakan 34 persen pekerja
lokal (turun dari 56 persen pada tahun 1990) dan sektor industri (termasuk
manufaktur) yang menyumbang 21 persen pekerja lokal (menjadi lebih menonjol
dalam beberapa tahun terakhir) .
Perekonomian Indonesia memiliki perbedaan yang signifikan
dengan negara tetangganya di Asia, seperti Singapura dan Thailand. Secara
khusus, perekonomian Indonesia sebagian besar didorong oleh aktivitas domestik
daripada ekspor, yang membantu meredamnya dari krisis global 2008-2009. Sebelum
krisis ekonomi Asia melanda pada tahun 1997, PDB Indonesia berada di peringkat
ke-22 dunia dengan nilai Rp624.337 miliar.
Nilai ini setara dengan pendapatan tahunan per kapita
sekitar AUD705. Perekonomian berkontraksi pada tahun 1998, tetapi kembali
tumbuh pada tahun 1999 didukung oleh peningkatan belanja pemerintah dan
konsumen. Tahun-tahun pertumbuhan ekonomi berikutnya telah mengangkat Indonesia
ke dalam 20 ekonomi teratas dunia, menjadikannya sebagai anggota kelompok
negara G20.
Pengertian Sistem Perekonomian Indonesia
Menurut rujukan dari Bappenas, sistem ekonomi Indonesia,
walaupun dengan perumusan yang agak beragam, telah dimuat di berbagai ketetapan
perundang-undangan. Dalam Undang Undang Dasar 1945, khususnya Pasal 33, sistem
ekonomi dirumuskan sebagai berikut: “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama
berdasar atas asas kekeluargaan” (ayat 1); “Cabang-cabang produksi yang penting
bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara
“(ayat 2); “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai
oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat” (ayat 3).
Ketiga ayat ini dimuat baik di UUD45 sebelum di amandemen
maupun di UUD45 setelah diamandemen. Dari ketiga ayat ini sebenarnya telah
tersirat jenis sistem ekonomi yang dianut Indonesia. Namun pada UUD 1945,
setelah diamandemen, ditambah ayat (4) yang secara eksplisit merumuskan sistem
ekonomi Indonesia, yaitu “Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas
demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan,
berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga
keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional”.
Suatu perumusan lain mengatakan bahwa : “ Dalam Demokrasi
Ekonomi yang berdasarkan Pancasila harus dihindarkan hal-hal sebagai berikut :
- Sistem
free fight liberalism yang menumbuhkan eksploitasi terhadap manusia dan
bangsa lain yang dalam sejarahnya di Indonesia telah menimbulkan dan
mempertahankan kelemahan struktural ekonomi nasional dan posisi Indonesia
dalam perekonomian dunia.
- Sistem
etatisme dalam arti bahwa negara beserta aparatur ekonomi negara bersifat
dominan, mendesak dan mematikan potensi serta daya kreasi unit-unit
ekonomi di luar sektor negara.
- Persaingan
tidak sehat serta pemusatan kekuatan ekonomi pada satu kelompok dalam
berbagai bentuk monopoli dan monopsoni yang merugikan masyarakat dan
cita-cita keadilan sosial.” (GBHN 1993).
Selain di UUD 1945 dan GBHN 1993 itu, berbagai gagasan
sistem ekonomi Indonesia telah diutarakan oleh berbagai pakar ekonomi
Indonesia. Misalnya pakar ekonomi senior Indonesia mengatakan bahwa sistem
ekonomi Indonesia “….pada dasarnya merupakan ekonomi yang dijalankan oleh dunia
usaha swasta walaupun perlu diatur oleh negara…” (Widjojo Nitisastro. “The
Socio-Economic Basis of the Indonesian State”, 1959).
Ciri- ciri Sistem Perekonomian Indonesia
Menurut UUD’45, sistem perekonomian pancasila tercermin dan
dapat dilihat di dalam pasal-pasal 23, 27, 33, dan 34. Sistem ekonomi yang
diterapkan di Indonesia adalah Sistem Ekonomi Pancasila yang mengandung
demokrasi ekonomi. Ini berarti bahwa segala kegiatan dalam hal ekonomi
dilakukan dari, oleh dan untuk kepentingan rakyat dibawah pengawasan dari
pemerintah.
Meski Setiap sistem ekonomi punya ciri-ciri yang berbeda
satu sama lain, namun ciri yang tertuang dalam UUD 1945 pasal 33 adalah :
- Perekonomian
disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
- Cabang-cabang
produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang
banyak dikuasai oleh negara.
- Bumi
dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara
dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
- Perekonomian
nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip
kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan,
kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan
ekonomi nasional.
- Ketentuan
lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.
- Negara
tetap mengakui hak milik perorangan yang tidak bertentangan dengan
kepentingan publik.
- Masyarakat
adalah bagian yang penting dalam sistem ekonomi dengan kegiatan produksi
yang dilakukan, dipimpin, dan diawasi oleh masyarakat.
Penerapan Sistem Perekonomian Indonesia
Dengan dasar penerapan sistem perekonomian Pancasila yang
menjadi acuan dasar keseluruhan perekonomian negara, berikut ini beberapa
contoh adanya penerapannya ekonomi Indonesia :
- Adanya
BUMN (Badan Usaha Milik Negara)
Merujuk pada aturan dan undang- undang resmi negara yang
mengatakan hal- hal yang dianggap penting serta berhubungan dengan hajat hidup
orang banyak diatur oleh negara. Karenanya, negara memimpin peran penting dalam
menciptakan Badan Usaha Milik Negara atau BUMN.
Badan koperasi adalah salah satu bentuk implementasi dari
sistem perekonomian Indonesia yakni Pancasila. Setiap badan koperasi didirikan
dengan tujuan usaha kolektif yang memakai dasar asas kekeluargaan.
Selain adanya BUMN dan juga Koperasi, maka ada juga serikat
pekerja yang diharapkan akan mampu meminimalisir, memantau dan mengantisipasi
kemungkinan adanya penyelewengan atau eksploitasi dari sumber daya, dalam hal
ini sumber daya manusia.
Tujuan Sistem Perekonomian Indonesia
Merujuk pada kalimat terakhir dalam Pembukaan Undang-Undang
Dasar 1945 yang berbunyi bahwa tujuan bangsa adalah untuk memajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, merupakan hal yang mendasari
tujuan pembangunan sistem perekonomian Indonesia. Ini membuat secara umum,
tujuan ekonomi Indonesia mengikuti ide- ide dengan garis besar :
- Peningkatan
pendapatan perkapita negara.
- Perencanaan
pembangunan ekonomi dan laju pertumbuhan ekonomi.
- Meningkatkan
taraf hidup penduduk serta menyetarakannya.
- Memperluas
lapangan kerja dan mengurangi pengangguran.
- Mengurangi
kesenjangan sosial.
- Meningkatkan
kapasitas produksi
- Meningkatkan
investasi.
- Menurunkan
angka kemiskinan.
- Menciptakan
keadilan dan kemakmuran masyarakat.
- Meningkatkan
kualitas pendidikan dan kesehatan untuk peningkatan kualitas hidup
masyarakat.
Kesimpulan dan Penutup
Indonesia memiliki ekonomi berbasis pasar di mana pemerintah
memainkan peran penting, termasuk mengatur harga beberapa barang kebutuhan
pokok seperti BBM, beras, dan listrik. Dalam hal nilai tambah, sektor industri
menyumbang 40 persen dari PDB pada tahun 2015. Investasi asing langsung yang
signifikan dan insentif pemerintah telah menempatkan industri ini untuk
pertumbuhan di masa depan.
Sektor industri utama meliputi minyak bumi dan gas alam,
tekstil dan pakaian jadi, pertambangan, alas kaki, kayu lapis, karet dan pupuk
kimia. Sektor jasa sama pentingnya bagi perekonomian Indonesia, menyumbang 43
persen dari PDB pada 2015. Di sisi lain, pertanian hanya menyumbang 14 persen.
Mitra dagang utama Indonesia adalah Jepang, Cina, Singapura, dan Korea Selatan.
Amerika Serikat juga merupakan pasar ekspor yang signifikan. Komoditas ekspor
terpenting Indonesia adalah minyak dan gas, mineral, minyak sawit mentah,
peralatan listrik dan produk karet.